Cara Membuat NPWP

Posted by aLdyputRa on Friday 20 April 2012

Cara Membuat NPWP - Kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP.Sebuah informasi sederhana yang akan saya berikan bagi teman - teman semua mengenai Cara Membuat NPWP ini saya dapatkan sewaktu saya mencoba membuat sebuah NPWP.Oleh karena itu saya akan memberikan bagaimana Cara Membuat NPWP.

Sebelum melihat bagaimana Cara Membuat NPWP ini,mari kita lihat dulu Pengertian Dari NPWP itu sendiri.Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini adalah Cara Membuat NPWP yang menurut saya sangat mudah :
  • Kunjungi Website E-Registrasi.
  • Buat Account baru atau langsung ke Halaman Ini.
  • Lengkapi Data-data maka kamu akan terdaftar sementara.
  • Lalu Login dengan Akun yang telah dibuat dan Daftarkan untuk NPWP.
  • setelah kamu mengisi data-data maka akan terdaftar sementara dan mendapatkan nomor pajak sementara.
  • Print hasil pendaftaranmu lalu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan kartu NPWP. Jika tidak tahu alamat kantor pelayanan pajak. Maka bisa melihat di Alamat Kantor Pelayanan pajak Se-Indonesia.
Sekian informasi sederhana saya mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP.Semoga dengan adanya artikel sederhana saya ini teman - teman jadi semakin tahu mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP.