Pengertian Firma

Posted by aLdyputRa on Monday 30 July 2012

Pengertian Firma - Kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah informasi mengenai Pengertian Firma.Setelah beberapa saat yang lalu saya memberikan artikel mengenai Pengertian PT dan juga mengenai Pengertian CV.Kali ini saya akan memberikan sedikit artikel mengenai apa itu yang dimaksud dengan Pengertian Firma.

Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

Sifat Persekutuan Firma
  • Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  • Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  • Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  • Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
  • Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  • Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  • Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
  • Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
  • Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
  • Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
  • Membutuhkan modal yang cukup besar
  • Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Sekian informasi sederhana saya mengenai Pengertian Firma ini.Semoga dengan adanya informasi sederhana ini teman - teman semuanya dapat mengetahui informasi sederhana saya mengenai apa itu Pengertian Firma.