Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Posted by aLdyputRa on Monday 13 February 2012

Surat Keterangan Catatan Kepolisian - Pada kesempatan kali ini saya mencoba memberikan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK.Sebelumnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik yang disingkat SKKB.Mari kita lihat mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.Dahulu,sewaktu bernama SKKB surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.SKCK, salah satu contohnya marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

1. Membuat SKCK Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. 
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 
Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Sekian informasi sederhana saya mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini.Semoga teman - teman memahami apa yang saya tuliskan mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian.