Cara Membuat NPWP Online

Posted by aLdyputRa on Wednesday 16 May 2012

Cara Membuat NPWP Online - Kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP.Pada artikel sebelumnya saya sudah memberikan Cara Membuat NPWP secara manual atau kita harus antri dikantor pajak,namun kali ini saya akan memberikan informasi sederhana mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP Online.

Membuat NPWP Online sebenarnya lebih menguntungkan kita sebagai Wajib Pajak agar tidak perlu repot - repot lagi mengantri di kantor pajak untuk Membuat NPWP.Nah,Berikut ini langkah - langkahnya dalam Membuat NPWP Secara Online :
  • Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
  • Memilih menu sistem e-Registration.
  • Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
  • Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap.
  • Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  • Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
  • Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
  • Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen.
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha
  • Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat.
Bagaimana ?? Mudah bukan untuk Membuat NPWP Secara Online ini ?? Semoga apa yang saya berikan untuk teman - teman semua dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan mengenai bagaimana Cara Membuat NPWP Online.